Pelaksanaan Penyelikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Surat Tugas / Disposisi Kasat Pol PP ( untuk agenda rutin )

  1. Kabid PPUD Menerima laporan pelanggaran perda dan memerintahka kasi lidik sidik untuk sidik lidik
  2. Kasi Lidik Sidik Menetapkan calon sasaran dan objek yang akan lidik/ sidik serta Mengadakan survey lapangan. Serta memerintahkan staf menyiapkan administrasi
  3. Staf Menyiapkan administrasi lidik / sidik selanjunya disampaikan kepada kasi untuk diperiksa
  4. Kasi Lidik Sidik Memeriksa konsep administrasi lidik / sidik dan membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada kabid PPUD
  5. Kabid PPUD Memeriksa kosep administrasi lidik / sidik serta membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada kasat polpp untuk di periksa
  6. Kasat Pol PP Memeriksa dan menanda tangani administrasi lidik / sidik selanjutnya diserahkan kepada kabid PPUD untuk Dilaksanakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda

Email : satpolpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS : 082344300987

WA : 082344300987 ( Pengaduan Layanan )

Telepon : 082344300987

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344300987

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penyelikan dan Penyidikan Pelanggaran Perda"