Pelayanan Studi Banding, Konsultasi, atau Audiensi

No. SK: NOMOR 013 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Studi Banding/Konsultasi/ Audiensi, yang disertai
  2. Maksud atau tema yang akan dibahas;
  3. Jumlah/daftar peserta;
  4. Waktu kegiatan.

  1. Pemohon layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam
  2. Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam memberikan disposisi kepada pegawai terkait mengenai persetujuan, atau penolakan permohonan
  3. Pegawai yang ditunjuk menyiapkan pelayanan yang dibutuhkan atau jawaban penolakan
  4. Pegawai yang ditunjuk melaporkan hasil penyiapan pelayanan yang dibutuhkan kepada Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam;
  5. Pegawai yang ditunjuk melaporkan hasil penyiapan pelayanan yang dibutuhkan kepada Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam
  6. Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam menyampaikan persetujuan studi banding/ konsultasi/audiensi atau penolakan kepada pemohon
  7. Pegawai yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan pejabat administrator atau pejabat lain pada Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam untuk melakukan pendampingan pada kegiatan studi banding / konsultasi / audiensi

Paling lambat  3  (tiga)  hari  kerja  setelah  surat permohonan diterima oleh Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Studi Banding, Konsultasi, atau Audiensi

  1. Alamat surat Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam, Jalan Engku Putri no. 1 Kantor Wali Kota Batam Lt. VI, Bapelitbangda Batam;
  2.  Kotak Saran yang tersedia di Kantor Bapelitbangda Batam;
  3. Telepon: (0778) 463045;
  4. Website: Bapelitbangdabatam.go.id;
  5. Email: Bappedabatam@gmail.com
  6. Melalui Aplikasi SP4N Lapor

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Studi Banding, Konsultasi, atau Audiensi"