Pelaksanaan Penertiban Paksa

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Surat Tugas /Disposisi Kasatpol PP

  1. Kasat Pol PP Memerintahkan kabid untuk melakukan penertiban paksa Memberitahukan kepada masyarakat / badan hukum yang akan ditertibkan.
  2. Kabid PPUD a) Berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kecamatan,desa, RT serta masyarakat setempat b) Memerintahkankasi lidik/ sidikuntuk menyiapkan kosep administrasi pelaksanaanpenertiban. Paksa,
  3. Kasi lidik sidik a) Melakukan pemantauan / kegiatan intelijendan Menentukan waktuuntuk melakukan kegiatan penertiban b) memerintahkan anggota untuk mengetik konsep administrasi penertiban paksa
  4. Staf Mengetik konsep administrasi pertiban paksa dan diserahkan kepada kasi lidik/sidik untuk diperiksa
  5. Kasi lidik sudik Memeriksa konsep administrasi penertiban paksadan membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada kabid PPUD untuk diperiksa
  6. Kabid PPUD Memeriksa konsep administrasi pernertiban paksadan membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada kasat polpp untuk diperiksa
  7. Kasat Pol PP Memeriksa administrasi dan penertiban menandatangani paksa selanjutnya diserahkan kepada kabid PPUD untuk dilaksanakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Penertiban Paksa

Email : satpolpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS : 082344300987

WA : 082344300987 ( Pengaduan Layanan )

Telepon : 08234400987 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344300987

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penertiban Paksa"