Poli Umum

No. SK: Nomor 2 tahun 2023

  1. - Mengambil nomor antrian dan melakukan regristrasi di loket pendaftaran dengan membawa: • Kartu Berobat (Bagi yang Sudah Memiliki) • KTP/KK/ Kartu BPJS • Kartu Pelajar dan atau buku /Rujukan UKS

  1. 1. Petugas memanggil pasien pasien sesuai nomor urut 2. Petugas memcocoken identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan pendaftaran 3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien dan melihat riwayat penyakit dan pengobatan sebelumnya untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu 4. Petugas melakukan pemeriksaan umum dan tanda-tanda vital 5. Petugas melakukan pemeriksaan khusus dan mengidentifikasi masalah yang dikeluhkan 6. Petugas menentukan dan menjelaskan rencana tindakan yang sebaiknya dilakukan 7. Petugas memastikan bahwa pasien mengerti tentang penjelasan yang diberikan petugas. 8. Petugas melakukan tindakan kepada pasien sesuai dengan rencana tindakan 9. Petugas mengevaluasi tindakan yang diberikan 10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan ke Rekam Medik 11. Petugas mengentry ke E-Puskesmas

1.    Anamnesis dan pemeriksaan fisik : 5 - 7 menit

2.    Pemeriksaan laboratorium             : 5 - 60 menit

3.    Pengobatan dan konsultasi            : 5 - 10 menit

4.    Rujukan internal atau eksternal rawat jalan : 3 - 30 menit

5.    Pembuatan surat sakit                    : 3 menit


Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

-       Pemeriksaan dan Pengobatan         : Rp 20 000,-

-       Tindakan dikenakan tambahan biaya sesuai jenis Tindaskan

-       Biaya Layanan Gratis bagi: Peserta BPJS FASKES  Puskesmas Tanjung Puri


1. Pemeriksaan fisik 2. Pengobatan dan konsultasi 3. Pembuatan surat keterangan sakit 4. Pemberian rujukan internal maupun eksternal

-       Layanan Meja informasi dan pengaduan

-       Kotak saran

-       Kotak kepuasan Tiap Poli / Unit

-       Telepon puskesmas : .(0565)21550

-       Hotline SMS/ WA : 081256262764

-       E-mail puskesmas : pkmtpsintang@gmail.com

-       Facebook : Puskesmas TanjungPuri

Instagram : pkm_tanjungpuri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store