No. SK: Nomor 2 tahun 2023
1. Anamnesis dan pemeriksaan fisik : 5 - 7 menit
2. Pemeriksaan laboratorium : 5 - 60 menit
3. Pengobatan dan konsultasi : 5 - 10 menit
4. Rujukan internal atau eksternal rawat jalan : 3 - 30 menit
5. Pembuatan surat sakit : 3 menit
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Pemeriksaan dan Pengobatan : Rp 20 000,-
- Tindakan dikenakan tambahan biaya sesuai jenis Tindaskan
- Biaya Layanan Gratis bagi: Peserta BPJS FASKES Puskesmas Tanjung Puri
1. Pemeriksaan fisik 2. Pengobatan dan konsultasi 3. Pembuatan surat keterangan sakit 4. Pemberian rujukan internal maupun eksternal
- Layanan Meja informasi dan pengaduan
- Kotak saran
- Kotak kepuasan Tiap Poli / Unit
- Telepon puskesmas : .(0565)21550
- Hotline SMS/ WA : 081256262764
- E-mail puskesmas : pkmtpsintang@gmail.com
- Facebook : Puskesmas TanjungPuri
Instagram : pkm_tanjungpuriMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store