Rekomendasi Statistik BPS Kabupaten Halmahera Utara

No. SK: 003.1/8205/KEPKA/2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Halmahera Utara
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistikdengan mengunjungi unit PST BPS
    2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
    5. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
    6. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan
    7. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara u.p. Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara Jl. Kawasan Perkantoran Pemda Halut, MKCM, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara 97762 Email: bps8205@bps.go.id
    8. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan
    9. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
    10. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    11. Kepala BPS Kabupaten Halmahera Utara menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    12. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
    13. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    14. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi Romantik (Rekomendasi Statistik Online) dengan alamat romantik.web.bps.go.id
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan
    4. Pengguna layanan mengisi/merekam formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi pelayanan
    5. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
    6. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    7. Kepala BPS Kabupaten Halmahera Utara menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    8. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
    9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil emeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik, yang nantinya akan mendapatkan Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan Ruang Pelayanan Statistik Terpadu 

Telepon : 0821-9000-1533

Email : bps8205@bps.go.id

Tautan pengaduan melalui website :

https://halutkab.bps.go.id/menu/35/layanan-pengaduan.html

Direct Massage pada media sosial :

FB : Bps Kabupaten Halmahera Utara

IG : @bps.halut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik BPS Kabupaten Halmahera Utara"