RekomendasiI Sertifikat Penerapan Aspek CPOTB Bertahap

No. SK: OT.03.13C.01.24.125

  • RekomendasiI Sertifikat Penerapan Aspek CPOTB Bertahap
    1. Merupakan usaha obat tradisional yaitu UKOT atau UMOT
    2. Memiliki akun e-sertifikasi BPOM (http://www.e-sertifikasi.pom.go.id)
    3. Surat permohonan
    4. Surat pernyataan komitmen untuk permohonan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Sarana dan fasilitas yang dimiliki pelaku usaha harus sesuai dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara Bertahap

  • RekomendasiI Sertifikat Penerapan Aspek CPOTB Bertahap
    1. Pemilihan KBLI dan PB-UMKU melalui OSS
    2. Pengajuan sertifikasi di e-sertifikasi bpom melalui OSS
    3. Melengkapi dan mengupload dokumen persyaratan di e-sertifikasi
    4. Evaluasi dokumen oleh evaluator UPT
    5. Inspeksi ke sarana produksi oleh petugas BPOM
    6. Proses CAPA
    7. Penerbitan Sertifikat

55 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

RekomendasiI Sertifikat Penerapan Aspek CPOTB Bertahap

Tatap Muka

         Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Tanjungpinang.

Jalan D. I. Pandjaitan No. 10-11 KM. 7 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau 29123.

         Mal Pelayanan Publik

Jalan Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Pelayanan Online

         Telepon        : 0771 4446168

         Email            : loka_tanjungpinang@pom.go.id

         SMS / WhatsApp     : 0812 9058 6008

         X                  : @bpomtjgpinang

         Instagram     : @bpom.tanjungpinang

         Facebook      : Loka POM di Tanjungpinang

         Youtube        : Loka POM di Tanjungpinang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store