Pelayanan Keberatan Terhadap Putusan Gugatan Sederhana

  1. Diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan meteril paling banyak Rp. 500 juta rupiah
  2. Bukan perkara sengketa hak atas tanah dan/atau bukan perkara yang penyelesaiannya sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan
  3. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari 1 (satu), kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
  4. Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana
  5. Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama
  6. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
  3. Penetapan Hakim dan penunjuk panitera pengganti
  4. Pemeriksaan pendahuluan
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian
  7. Pembuktian
  8. Putusan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SKUM

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR-   https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui nomor whatsaap 083874223976

8. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keberatan Terhadap Putusan Gugatan Sederhana"