Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat pengantar Ketua RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon menyampaikan berkas pemohon ke petugas layanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila berkas lengkap maka akan diproses pembuatan surat keterangan belum menikah
  3. Surat keterangan diperiksa dan di tanda tangani oleh Lurah
  4. Petugas pelayanan meregister surat keterangan belum menikah, menyerahkan surat keterangan belum menikah kepada pemohon dan mengarsipkan ke dalam ordner

Apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor Kelurahan
  2. Pihak Kelurahan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"