Pelayanan Pemeriksaann Umum

No. SK: 400.7/057/438.5.2.2.7/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien

10 Menit

1. Pasien Umum Pasien Baru : Rp.10.000,00 *belum termasuk tindakan* Pasien Lama : Rp.5.000,00 *belum termasuk tindakan* Sesuai Surat Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

 2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.

Layanan Pemeriksaan Umum

Laporan / pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas atau bisa melalui media pengaduan yang telah disediakan, antara lain :

 SMS/WA : 085730127727

 Email : pkmkedungsolo@gmail.com

 Kuisioner : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/607

 Website : puskesmaskedungsolo.sidoarjokab.go.id

 Instagram : puskesmas_kedungsolo_sidoarjo

 Google Review : Puskesmas Kedungsolo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaann Umum"