Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Perdata

  1. Permohonan PK (diajukan dalam tenggang waktu 180 hari)
  2. Asli surat Kuasa (apabila memberikan kuasa)
  3. Foto Copy KTP (jika principal)
  4. Foto Copy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan yang akan diajukan PK
  5. Memori PK / Alasan-Alasan PK (1 X 1 Pihak: 5 Memori, 1 Asli Copy)
  6. Soft Copy (Cd) Memori PK / Alasan-Alasan PK Apabila Alasan PK Berdasarkan Novum
  7. Permohonan Penyumpahan Bukti Baru / Novum
  8. Foto Copy Bukti Baru / Novum Di leges Di Kantor Pos

  1. Pemohon atau kuasanya Menyerahkan permohonan PK beserta persyaratannya
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan kepada Panmud Perdata/Petugas PK/Kasir untuk dilakukan pengecekan dan penghitungan panjar
  3. Pemohon PK membayar biaya panjar
  4. Petugas PK membuat akta pernyataan PK yang ditandatangani Pemohon/Kuasa dan Panitera

30 Menit

Penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor: 71 Tahun 2024 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Ende

Akta Pernyataan Peninjauan Kembali (PK)

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR-   https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui nomor whatsaap 083874223976

8. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Perdata"