Pelaksanaan Pembinaan dan Penyuluhan Peraturan Daerah

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan sosialisasi ditujukan kepada Kasat Pol PP
  2. Permasalahan Perda Dinas Teknis

  1. .Kabid PPUD Menetapkan calon sasaran dan objek yang akan diberikan pembinaan.dan memerintahkan kasi binwasluh merencanakan binluh pelanggaran perda
  2. .Kasi Binwaslu Mengadakan survey lapangan, Menetapkan tempat, bentuk dan metode pembinaan. Serta memerintahkan staf untuk mengetik administrasi
  3. Staf Mengetik administrasi binluh pelanggaran perda dan menyerahkan kepada kasi binwasluh untuk diperiksa
  4. Kasi Binwaslu Memeriksa administrasi binluh pelanggaran perda dan dan membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada kabid PPUD untuk diperiksa
  5. Kabid PPUD Memeriksa administrasi binluh pelanggaran perda dan dan membubuhi paraf selanjutnya diserahkan kepada Kasat Pol PP
  6. Kasat Pol PP Memeriksa dan menandatangani binluh pelanggaran perda dan selanjutnya diserahkan kepada Kabid PPUD untuk dilaksanakan
  7. Kabid PPUD dan Kasi Binwaslu Memberikan arahan kepada anggota tim. Memeriksa kelengkapan administrasi, peralatan dan perlengkapan yang akan dibawa. Selanjutnya memerintahkan kasi binwasluh untuk melaksanakan binlu pelanggaran Perda
  8. Kasi Binwaslu Memimpin pembinaan dan penyuluhan pelangaran perda beserta anggota yang ditunjuk
  9. Kasi Binwaslu Memeriksa dan mengevaluasi laporan hasil binluh pelanggaran perda dan menyerahkan kepada Kabid PPUD untuk di periksa
  10. Kabid PPUD di periksa Y T Konsep laporan hasil binluh 15 menit Konsep laporan binluh Memeriksa dan mengevaluasi laporan hasil binluh pelanggaran perda dan menyerahkan kepada Kasat Polpp untuk di periksa
  11. Kasat Pol PP Memeriksa menanda tangani laporan hasil binluh pelanggaran perda

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pembinaan dan Penyuluhan Peraturan daerah

Email       : satpollpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS        : 082344300987

WA          : 082344300987 (Pengaduan Layanan)

Telepon    : 082344300987


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pembinaan dan Penyuluhan Peraturan Daerah"