Pelayanan Penerbitan Rekomendasi UMKM

No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto copy NIB / Foto Copy SKU
  3. Foto Kegiatan Usaha Pemohon
  4. Foto Mesin Pelaku Usaha

  1. Mengajukan permohonan pelayanan fasilitasi rekomendasi UMKM ke Dinas dengan membawa Dokumen persyaratan
  2. Pelaksanaan Administrasi mengecek kelengkapan Dokumen ( F.C. KTP, F.C.NIB/SKU, F.Kegiatan Usaha, dan Foto Mesin Usaha.
  3. Disposisi Pimpinan
  4. Pelaksana Administrasi menghitung estimasi BBM dari pelaku usaha mikro
  5. Pelaksana Administrasi menyiapkan draf surat rekomendasi UMKM
  6. Pejabat yang ditunjuk/ditugasi untuk melakukan validasi suratrekomendasi dan selanjutnya di paraf untuk ditandatangani oleh kadis.
  7. Kepala Dinas/ Pejabat yang di tunjuk/ditugasi menandatangani surat rekomendasi
  8. Pelaksana administrasi mengagendakan surat rekomendasi yang sudah diterbitkan dan menyerahkan kepada pemohon.

A.    Permohonan informasi secara lisan kepada petugas

1.     Mengajukan permohonan pelayanan fasilitasi rekomendasi UMKM ke Dinas dengan membawa Dokumen persyaratan

2.     Pelaksanaan Administrasi mengecek kelengkapan Dokumen ( F.C. KTP, F.C.NIB/SKU, F.Kegiatan Usaha, dan Foto Mesin Usaha.

3.     Disposisi Pimpinan

4.     Pelaksana Administrasi menghitung estimasi BBM dari pelaku usaha mikro

5.     Pelaksana Administrasi menyiapkan draf surat rekomendasi UMKM

6.     Pejabat yang ditunjuk/ditugasi untuk melakukan validasi suratrekomendasi dan selanjutnya di paraf untuk ditandatangani oleh kadis.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi UMKM

1. Kabid UKM

2.Jafung Pengembang Kewirausahaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi UMKM "