No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024
A. Permohonan informasi secara lisan kepada petugas
1. Mengajukan permohonan pelayanan fasilitasi rekomendasi UMKM ke Dinas dengan membawa Dokumen persyaratan
2. Pelaksanaan Administrasi mengecek kelengkapan Dokumen ( F.C. KTP, F.C.NIB/SKU, F.Kegiatan Usaha, dan Foto Mesin Usaha.
3. Disposisi Pimpinan
4. Pelaksana Administrasi menghitung estimasi BBM dari pelaku usaha mikro
5. Pelaksana Administrasi menyiapkan draf surat rekomendasi UMKM
6. Pejabat yang ditunjuk/ditugasi untuk melakukan validasi suratrekomendasi dan selanjutnya di paraf untuk ditandatangani oleh kadis.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi UMKM
1. Kabid UKM
2.Jafung Pengembang Kewirausahaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store