Pindah Antar Desa

No. SK: 188/02/415.51/2024

  • Membawa Pengajuan Surat Pindah dari Balai Desa ( Form F1-03 )
    1. Membawa Kartu Keluarga
    2. Membawa Dokumen pendukung ( surat nikah, ijazah akta kelahiran)

  • Surat Pindah Antar Desa
    1. Membawa pengajuan Form F-1.03 dari Balai Desa
    2. membawa kartu keluarga asli
    3. membawa dokumen pendukung ( surat nikah, ijazah dan akte kelahiran )

Pengurusan Surat Pindah Antar Desa penyelesaiannya 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Desa

Kantor Kecamatan Diwek

Jl. Raya Diwek No. 85 Diwek Jombang

Wa : 0851-5064-3664

Gmail : diwekkecamatan@gmail.com

SP4N LAPOR! : Kecamatan Diwek Kab. Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-