Pelayanan Permohonan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)

No. SK: 68/KPN.W23-U9/68/OTI/I/2024

  1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar (Ditandatangani oleh semua ahli waris);
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (2 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan);
  4. Surat Keterangan / Akta Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  5. Fotocopy Surat Keterangan /Akta Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  6. Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
  10. Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  11. Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi ;
  12. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya bermaterai Rp. 10.000;
  13. Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000,- per Pengesahan

  1. Pemohon/Para Pemohon datang ke Kantor Pengadilan Negeri Wangi membawa berkas permohonan Waarmerking
  2. Petugas PTSP Bagian Hukum memeriksa dan mengecek kelengkapan berkas Permohonan Waarmerking
  3. Jika sudah lengkap akan di teruskan ke Panitera Muda Hukum, jika belum akan dikembalikan kepada Pemohonn untuk dilengkapi
  4. Membuat Catatan Waarmerking untuk diserahkan ke Panitera Muda Hukum
  5. Panitera Muda Hukum meneliti berkas kembali dan memberikan paraf pada catatan Waarmerking
  6. Panitera meneliti kembali berkas permohonan dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking
  7. Ketua Pengadilan menandatangani catatan Waarmerking dihadapan para pemohon
  8. Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Mencatat ke dalam buku register Akta Dibawah Tangan/Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah Tangan
  10. Menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
  11. Mengarsipkan salinan Surat Pernyataan Ahli waris

60 Menit

Rp. 10,000

Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telepon PT Wangi Wangi : (0401) 3190310

Melalui saluran WhatsApp PN Wangi Wangi : 0895843876

Melalui nomor telepon PN Wangi Wangi : (0402 ) 21772

Melalui email pengaduan PN Wangi Wangi : pn.wangi2@gmail.com

Melalui website SP4AN-LAPOR! www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/401927


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)"