Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)

No. SK: OT.03.13C.01.24.125

  • Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    2. Peta lokasi sarana produksi
    3. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
    4. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
    5. Deskripsi Pangan Olahan

  • Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
    1. Log in ke akun OSS
    2. Klik Menu PB-UMKU dan dipilih Permohonan Baru
    3. Pilih KBLI yang akan diajukan, kemudian klik tombol Proses Perizinan Berusaha UMKU
    4. Klik tombol ajukan perizinan berusaha UMKU
    5. Cekklis Izin Penerapan CPPOB dan pilih Seluruh pada deskripsi kegiatan usaha
    6. Pilih ID izin yang telah dibuat, kemudian klik Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di Sistem K/L
    7. Sistem OSS akan mengarahkan ke aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id
    8. Klik menu CPPOB untuk Pendaftaran untuk mengajukan CPPOB dalam rangka pendaftaran pangan olahan
    9. Pada kolom ID izin, pilih ID izin yang telah dibuat pada akun OSS. Lengkapi dokumen persyaratan dan Klik kirim permohonan

1. SLA akun e-sertifikasi 10 HK (Hari Kerja)

2. IP CPPOB untuk UMK terbit paling lama 40 HK setelah persyaratan dinyatakan sesuai 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Tatap Muka

·       Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Tanjungpinang.

Jalan D. I. Pandjaitan No. 10-11 KM. 7 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau 29123.

·       Mal Pelayanan Publik

Jalan Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Pelayanan Online

·       Telepon                    : 0771 4446168

·       Email                        : loka_tanjungpinang@pom.go.id

·       SMS / WhatsApp      : 0812 9058 6008

·       X                              : @bpomtjgpinang

·       Instagram                 : @bpom.tanjungpinang

·       Facebook                 : Loka POM di Tanjungpinang

·       Youtube                    : Loka POM di Tanjungpinang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store