Pelayanan Permohonan Peralihan Penahanan Secara Eletronik

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Akun E Berpadu

  1. 1. Pemohon megakses E berpadu
  2. 2. Pemohon Mengisi dan formulir
  3. Petugas/Panitera Muda menerima dan melakukan verifikasi permohonan
  4. Panmud meneruskan surat permohonan pralihan penahanan
  5. Panitera membat izin peralihan penahanan
  6. Majelis Hakim/Hakim menandatangani dan membaca penetapan peralihan peralihan penahanan
  7. Petugas mengupload kembali ke E Berpadu dan menyerahkan penetapan peralihan/penangguhan penahanan kepada pemohon

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Peralihan Penahanan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartatimur .go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store