Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Permohonan Secara E-Court

  1. Email aktif
  2. Scan KTP dalam format PDF atau JPG
  3. Scan Kartu Anggota Advokat dalam format PDF atau JPG
  4. Scan Bukti Sumpah dalam format PDF atau JPG
  5. Surat Kuasa dalam format PDF atau JPG dengan resolusi maksimal 10MB
  6. Gugatan dalam format Word dan PDF maksimal 10MB
  7. Surat Persetujuan Prinsipal dalam format gambar/PDF, dengan ukuran file maksimal 2MB
  8. Dokumen Bukti Awal dalam 1 file dalam bentuk PDF
  9. Surat Gugatan/Permohonan yang sudah ditandatangani
  10. Persetujuan prinsipal yang sudah ditandatangani

  1. Daftar sebagai pengguna terdaftar: - Memiliki email aktif - Scan KTP, kartu anggota advokat, dan bukti sumpah dalam format PDF atau JPG - Masukkan data diri, seperti nama lengkap, alamat kantor, telepon/fax kantor, nomor induk KTA, organisasi advokat, tanggal mulai/habis berlaku KTA, tanggal penyumpahan KTA, nomor BA sumpah, tempat penyumpahan, nomor KTP, nama bank advokat, nomor rekening, dan nama akun pada rekening
  2. Pilih pengadilan yang berwenang
  3. Unggah dokumen: - Surat kuasa yang telah bermeterai dalam format gambar/pdf - Surat gugatan dalam format Word dan PDF, dengan ukuran file maksimal 10 MB - Surat persetujuan prinsipal dalam format gambar/pdf, dengan ukuran file maksimal 2 MB - Dokumen bukti awal dalam satu file dalam format PDF
  4. Isi identitas para pihak, termasuk status pihak (penggugat/tergugat), nama, alamat, nomor telepon, email, provinsi, kabupaten, dan kecamatan
  5. Dapatkan taksiran panjar biaya perkara (e-Skum)
  6. Lakukan pembayaran
  7. Tunggu verifikasi dan dapatkan nomor perkara dari pengadilan

30 Menit

Penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor: 71 Tahun 2024 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Ende

SKUM

Melalui nomor whatsaap 083874223976

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Permohonan Secara E-Court"