Paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah
tanggal
diterima
permohonan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/ penundaan pembayaran pajak
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021)5251245
3. Email: pengaduan.itjenfil@kemenkeu.go.id;
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id;
www.pengaduan.@pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store