Persyaratan Pengajuan Kartu Peserta Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Foto Copy SK CPNS;
  3. Foto Copy SPMT dan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  5. Data Individu Peserta Taspen.

  1. Semua persyaratan dokumen kepegawaian di ligalisir oleh pejabat kemudian diserahkan pada BKPSDM Kab Ngawi
  2. Pejabatan Pelaksana yang ditunjuk kemudian memverifikasi dokumen yang telah diterima
  3. Dokumen yang telah diverifikasi oleh Pejabatan Pelaksana yang ditunjuk kemudian dikirimkan kepada PT Taspen Cabang Madiun
  4. PT Taspen Cabang Madiun menerima berkas pengajuan untuk di Proses
  5. Kartu Peserta Taspen diterbitkan dan dibagi melalui Organiasi Perangkat Daerah yang mengajukan

Kartu Peserta Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) akan diterbitkan dan diserahkan kepada BKPSDM Kabupaten Ngawi sesuai jadwal dari PT Taspen kemudian diserah terimakan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Tidak dipungut biaya

Kartu Peserta Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)

Sarana Pengaduan:
Kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi
Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi Kode Pos 63211
Sarana Pengaduan:
Telepon/Fax (0351) 7490343
Email : bkpsdm@ngawikab.go.id
Telepon/Whatsapp : 08113030445 (Sub Koordinator Kesejahteraan)
                              : 082244522299 ( Pengelola Kepegawaian )

Pejabat Pengelola Pengaduan:
RIKA YULIANTO, S.AB., M.Si.
JOKO WIBOWO

Alur Pengaduan:

Datang langsung dan menanyakan tentang permohonan pengajuan Penghargaan Kartu Peserta Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store