Pelayanan Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak (Nayaka Prana)

No. SK: 188.45/03/DP3AP2KB/2023

  1. Membawa KTP

  1. Petugas Administrasi akan menindaklanjuti laporan pengaduan dengan menghubungi Klien dan menjadwalkan Konseling dengan Konselor.
  2. Konselor melakukan identifikasi permalasahan Klien dengan melalui assesment korban.
  3. Hasil dari assesment dilakukan rencana tindak lanjut oleh Manajer Kasus dengan melakukan analisa kebutuhan Klien.
  4. Setelah dilaksanakan analisa kebutuhan, dilanjutkan dengan Layanan Pendampingan Korban.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

1.     Pengaduan korban dapat melalui media online, melalui : 

a.  Hotline/Call Center Pro Denpasar

b.Layanan Informasi pengaduan Denpasar Virtual Assistant (DEVI) 087777102233

c.Form Pengaduan Online : http://bit.ly/UPTDPPAKOTADENPASAR

d.Website www.laporkdrt@denpasarkota.go.id yang terintegrasi dengan ProDenpasar.

 

2.     Pengaduan melalui tatap muka/offline.

Layanan pengaduan melalui tatap muka tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dengan datang langsung ke Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar, dengan alamat Jalan Gatot Subroto VI/J No. 26 Denpasar. 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.laporkdrt@denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak (Nayaka Prana)"