Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

  • Penerbitan Rekomendasi sebagai Penotifikasi Kosmetika
    1. NIB
    2. Permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.
    3. Memiliki penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) b. Ijazah c. Surat perjanjian kerjasama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan
    4. Memiliki dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika berupa: a. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran Kosmetika. b. Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika. c. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan. d. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika. e. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal.
    5. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk

Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika diterbitkan paling lama 5 HK (Hari kerja) sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Tatap Muka

·       Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Tanjungpinang.

Jalan D. I. Pandjaitan No. 10-11 KM. 7 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau 29123.

·       Mal Pelayanan Publik

Jalan Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Pelayanan Online

·       Telepon                    : 0771 4446168

·         Email  : loka_tanjungpinang@pom.go.id

·       SMS / WhatsApp      : 0812 9058 6008

·       X                              : @bpomtjgpinang

·       Instagram                 : @bpom.tanjungpinang

·       Facebook                 : Loka POM di Tanjungpinang

·       Youtube                    : Loka POM di Tanjungpinang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store