Pengurusan Ijazah/STTB/DANEM/SKHUN Hilang/Rusak/Salah Penulisan (PAUD Dan Pendidikan Non Formal)

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika Hilang dan Rusak)
  2. Surat keterangan penggantian Ijazah/STTB dari Sekolah
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon diatasmateri dan FC KTP
  4. FC daftar peserta ujian nasional (DPUN) yang telah dilegalisasi
  5. FC daftar Kolektif Nilai (DAKOL) yang telah dilegalisasi
  6. FC daftar kelulusan (DKL) yang telah dilegalisasi
  7. FC tanda terima ijaah yang telah dilegalisasi
  8. FC Buku Induk Siswa yang telah dilegalisasi
  9. FC ijazah/STTB telah dilegalisasi
  10. FC akte kelahiran yang telah dilegalisasi

  1. Pemohon mengantar berkas permohonan ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Verifikasi persyaratan berkas oleh Kepala Seksi
  4. Verifikasi Dokumen oleh Kepala Bidang
  5. Penandatanganan Dokumen oleh Sekretaris
  6. Dokumen diserahkan kembali ke loket dan petugas loket menyerahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengganti Ijazah

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Instagram : @dinaspendidikandankebudayaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Ijazah/STTB/DANEM/SKHUN Hilang/Rusak/Salah Penulisan (PAUD Dan Pendidikan Non Formal)"