Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Surat Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali
  2. Surat Kuasa Jika ada

  1. Petugas menerima dan memeriksa permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali
  2. Panmud meneliti permohonan pencabutan Peninjauan Kembali
  3. Staf membuat konsep akta pencabutan Peninjauan Kembali
  4. Panmud koreksi dan paraf akta Peninjauan Kembali
  5. Panitera penandatanganan akta pencabutan Peninjauan Kembali bersama pemohon
  6. Petugas menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi kepada pemohon
  7. Staf mengirim akta pencabutan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI
  8. Staf mengimput pernyataan Peninjauan Kembali kedalam SIPP dan mencatat dalam register
  9. Panmud Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartatimur .go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store