Pelayanan Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Kasasi
  2. Surat Kuasa Jika ada

  1. Petugas menerima dan memeriksa permohonan pencabutan kasasi
  2. Panmud meneliti persyaratan permohonan pencabutan kasasi
  3. Staf membuat konsep akta pencabutan pernyataan kasasi
  4. Panmud koreksi dan paraf akta pencabutan pernyataan kasasi
  5. Panitera penandatanganan akta pencabutan pernyataan kasasi bersama pemohon
  6. Petugas menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi kepada pemohon
  7. Staf mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI
  8. Staf mengimput pencabutan penyitaan kasai kedalam SIPP dan mencatat dalam register
  9. Panmud Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Pernyataan Permohonan Kasasi

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartatimur .go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store