Pengurangan Atas Denda Administrasi

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain.
  2. Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak.
  3. Foto copy SPPT/SKPD/SPT tahun pajak yang bersangkutan.
  4. Foto copy STTS tahun terakhir
  5. Bukti surat keteranganyang mendukung alasan pengajuan permohonan

  1. Wajib Pajak datang dan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas sesuai dan benar isiannya dibuatkan tanda terima pelayanan
  4. Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelayanan selanjutnya diserahkan ke wajib pajak
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan yang sudah lengkap ke bagian administrasi dibuatkan pengantar dan ditandatangani Kepala UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB untuk proses selanjutnya

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan atas Denda Administrasi

Email: bapenda@tulungagung.go.id

Telepon: (0355)320098

Whatsapps:0812 3340 0540
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Atas Denda Administrasi"