Pelayanan Publik Pelayanan Gawat Darurat ( IGD )

No. SK: 440.1/014/KEP/2024

  1. a. Identitas pasien dan penanggungjawab b. Jaminan sosial kesehatan ( bila ada ) c. Pasien dengan dignosis sesuai kompetensi Dokter

  1. a. Saat pertama kali visite, Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarga pasien. b. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan melakukan visite RGD secara rutin. c. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan mengonfirmasi identitas pasien. d. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan mengonfirmasi keluhan pasien. e. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan melakukan pemeriksaan. f. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan memberikan penjelasan kondisi kesehatan pasien, menginformasikan pelayanan lebih lanjutapabila dibutuhkan kepada pasien. g. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan/ Tenaga Kesehatan lainnya ramah dan melayani tanpa membeda-bedakan pasien JKN dan Non JKN. h. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan/ Tenaga Kesehatan lainnya sigap dalam memberikan pelayanan i. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan/ Tenaga Kesehatan lainnya memberikan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis pasien. j. Pasien mendapatkan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis . k. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan/ Tenaga Kesehatan lainnya memberikaninformasi kesehatan dengan jelas. l. Memberi kesempatan pasien untuk bertanya atau menyampaikan hal lain sebelum mengakhiri pemberian pelayanan. m.Dalam hal pasien membutuhkan pelayanan lanjutan diantaranya kontrol ulang, rujuk antar Fasilaitas kesehatan Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan/ Tenaga Kesehatan lainnya menginformasikan kepada pasien dan melakukan input kedalam Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi milik BPJS Kesehatan, Satu Sehat dan SIM Kesehatan Kabupaten Kebumen

a. Waktu pelayanan 24 jam 

b. Waktu tunggu : 5-10 menit 

c. Pengkajian awal : 15 menit 

d. Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

 e. Hari rawat : sesuai kebutuha

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

a. Penanganan Gawat Darurat b. Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter c. Perawatan atau pengobatan selama dirawat diruang RGD. d. Asuhan keperawatan selama pasien dirawat. e. Asuhan obat selama pasien dirawat. f. Pemeriksaan oleh dokter penanggung jawab pasien

Whatsapp : 081227957597

 Email : puskesmasprtanahan1@gmail.com

 Instagram : @Puskesmas_Petanahan 

Facebook : Puskesmas Petanahan Kebumen 

Kotak saran Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Pelayanan Gawat Darurat ( IGD )"