1. 1 menit Menyerahkan berkas permohonan pengantar SKCK kepada Petugas Loket
2. 3 menit Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Pengantar SKCK
3. 1 menit Mencatat dalam buku agenda
4. 5 menit merverifikasi dan meregister surat pengantar SKCK
5. Menyerahkan kembali surat pengantar SKCK kepada yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut (Proses Penerbitan di Kantor Polsek Kecamatan Cibitung)
Tidak dipungut biaya
Nomor Register Surat Pengantar SKCK
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung
Jln.Raya Kompleks Perumahan Pasar Gadog 42285
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store