Pengantar Penerbitan SKCK

  1. Membawa Berkas Pengantar Permohonan dari desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Pas Poto Ukuran 4 x 6 2 Lembar

  1. Membawa Berkas Pengantar Permohonan dari desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Pas Poto Ukuran 4 x 6 2 Lembar

1. 1 menit Menyerahkan berkas permohonan pengantar SKCK kepada Petugas Loket

2. 3 menit Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Pengantar SKCK

3. 1 menit Mencatat dalam buku agenda

4. 5 menit merverifikasi dan meregister surat pengantar SKCK

5. Menyerahkan kembali surat pengantar SKCK kepada yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut (Proses Penerbitan di Kantor Polsek Kecamatan Cibitung) 

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Surat Pengantar SKCK

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jln.Raya Kompleks Perumahan Pasar Gadog 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store