Pelayanan Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan Secara Eletronik/E Berpadu

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Akun E Berpadu

  1. Pemohon masuk ke aplikasi E Berpadu
  2. Mengisi data dan formulir
  3. Petugas/panmud menerima surat permohonan dari pemohon dan melakukan verifikasi
  4. Staf membuat penetapan
  5. Panmud mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  6. Panitera koreksi dan paraf penetapan
  7. KPN/WKPN menandatangani penetapan
  8. Staf mencatat kedalam register/SIPP
  9. Panmud/Petugas mengupload penetapan
  10. Panmud menyimpan arsip penetapan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Geledah

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartatimur .go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store