Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

No. SK: KEP-78/KPN.0803/2024

  1. Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari satuan kerja. a. Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker. b. Satuan Kerja Non Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi GPP/BPP/DPP.
  2. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap danbenar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR);
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Kotabumi
  5. Pengaduan melalui website: http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)"