Permintaan Salinan Putusan

  • Permintaan Salinan Putusan Perdata
    1. Fotocopy KTP 1(satu) Rangkap
    2. Surat Keterangan dari walinagari/Kepala Desa yang menerangkan hubungan pemohon dengan Pihak Berperkara (bagi yang diwakili)
    3. Fotocopy Ranji (untuk Harta Pusaka Tinggi) atau Kartu Keluarga (Untuk Harta Pusaka Rendah)
    4. Surat Keterangan meninggal dari Wali Nagari/ Kepala Desa (Untuk Pihak yang Meninggal Dunia)
    5. Surat Keterangan ahli Waris dari Wali Nagari/Kepala Desa (Untuk Pihak Yang Meninggal Dunia)
    6. Materai 10000,-
  • Permintaan Salinan Putusan Pidana
    1. Surat Permohonan sebanyak 1 (satu) Rangkap
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Peminta sebanyak 1 (satu ) rangkap

1 Hari

Biaya PNBP = Rp.10.000,-

Biaya Leges = Rp. 500/lembar

Salinan Putusan (Pidana dan Perdata)

1.       Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.       Whatapp Pengaduan melalui Nomor Telp (+62 899-0444-447)

5.       Surat elektronik (e-mail)

6.       Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Salinan Putusan "