Pelayanan Informasi

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Membawa Identitas Diri (Kartu KIS / KTP / KK/ Kartu Domisili)
  2. Membawa kartu berobat bagi pasien yang tidak memiliki Kartu KIS / BPJS

  1. Petugas informasi menyambut pasien ketika sampai di Puskesmas,
  2. Petugas Informasi menanyakan kepada pasien yang baru datang mengenai keluhan dan menentukan poli yang dituju
  3. Petugas Informasi memberikan nomor antrian kepada pasien dan mengarahkan pasien agar duduk di kursi tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket pendaftaran

1. Petugas informasi menyambut pasien ketika sampai di Puskesmas

2. Petugas Informasi menanyakan kepada pasien yang baru datang mengenai keluhan dan menentukan poli yang dituju

3.Petugas Informasi memberikan nomor antrian kepada pasien dan mengarahkan pasien agar duduk di kursi tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket pendaftaran

Peraturan  Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP)

Nomor Antrian Berobat ,Menginformasikan kepada pasien alur pelayanan di puskesmas, 3. Membantu atau menginformasikan kepada pasien hal – hal yang tidak dimengerti pasien ketika di puskesmas

KontakPengaduan:

-          Email : Pusksemulajadi123@gmail.com

-          SMS/teleponwa : 0813 7078 2837

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"