No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024
1. Petugas
informasi menyambut pasien ketika sampai di Puskesmas
2. Petugas Informasi menanyakan kepada pasien yang baru datang mengenai keluhan dan menentukan poli yang dituju
3.Petugas Informasi memberikan nomor antrian kepada pasien dan mengarahkan pasien agar duduk di kursi tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016
Tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur
(SOP)
Nomor Antrian Berobat ,Menginformasikan kepada pasien alur pelayanan di puskesmas, 3. Membantu atau menginformasikan kepada pasien hal – hal yang tidak dimengerti pasien ketika di puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store