Pelayanan Pengendalian Dan Verifikasi Penyusunan Renja Perangkat Daerah

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. Surat Edaran Bupati tentang penyusunan Rancangan Renja
  2. RKPD
  3. Renja periode sebelumnya

  1. Menyampaikan Surat Edaran Bupati yang berisi: - Agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum - Perangkat Daerah/lintas perangkat Daerah - Musrenbang RKPD, pelaksanaan forum - Rancangan wal RENJA Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi
  2. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah
  3. Melaksanakan koordinasi penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah
  4. Menerima Rancangan Renja dari Perangkat Daerah
  5. - Melaksanakan verifikasi Rancangan Renja Perangkat Daerah oleh bidang pengampu urusan terkait - Menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Renja Perangkat Daerah - Mengirimkan tembusan saran dan rekomendasi kepada Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD
  6. Mengkoordinir pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah
  7. Mendistribusikan Perbup tentang RKPD kepada seluruh Perangkat Daerah
  8. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah
  9. Melaksanakan koordinasi penyusunan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah
  10. Menerima Rancangan Akhir Renja dari Perangkat Daerah
  11. - Melaksanakan verifikasi Rancangan Akhir Renja bersama Perangkat Daerah oleh bidang pengampu urusan terkait - Menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah - Mengirimkan tembusan saran dan rekomendasi kepada Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
  12. Mengendalikan pelaksanaan penyempurnaan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah
  13. Melaksanakan koordinasi penyempurnaan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah
  14. Menerima Rancangan Akhir Renja dari Perangkat Daerah
  15. Menyampaikan Rancangan Akhir Renja dari Perangkat Daerah kepada Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perbup
  16. Menerima Perbup tentang Renja Perangkat Daerah
  17. Mendistribusikan Perbup tentang Renja Perangkat Daerah kepada seluruh Perangkat Daerah

Penyusunan Renja dilaksanakan dalam jangka waktu 8 bulan, dimulai paling lambat 1 bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah

Penanganan Pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dilakukan dengan :

Datang langsung

Surat Pengaduan

Telepon / Faksimili (0366-91547)

Email : bappedakabbangli@gmail.com

Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

Website : https://bappeda.banglikab.go.id

Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000, Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengendalian Dan Verifikasi Penyusunan Renja Perangkat Daerah"