Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

  • Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy KK
    3. Fotocopy Ijazah Terakhir
    4. Fotocopy SKCK
    5. Pas Foto 4x6
    6. Surat Permohonan dari website Era Terang
    7. Surat Pernyataan bermaterai 10.000

5 Jam

PNBP Rp.10.000,-

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

1.       Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.       Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id

3.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survey Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.       Whatapp Pengaduan melalui Nomor Telp (+62 899-0444-447)

5.       Surat elektronik (e-mail)

6.       Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana"