Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Photocopy Kartu Keluarga Lama
  3. Mengisi formulir data Kartu Keluarga baru

  1. Datang ke kantor Kecamatan bagian pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
  3. Serahkan formulir ke petugas untuk ditindaklanjuti
  4. 5 hari kemudian datang kembali ke kantor Kecamatan untuk mengambil Kartu Keluarga yang baru

1. Pengumpulan berkas lama

2. Pengisian formulir

3. 1 hari verifikasi berkas

4. 4 hari penerbitan Kartu Keluarga Baru

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga Baru

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jln.Raya Kompleks Perumahan Pasar Gadog 42285


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store