Pelayanan Pelimpahan Berkas Perkara Secara Elektornik/ E Berpadu

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Akun PU
  2. Softcopy berkas perkara

  1. Pemohon masuk ke aplikasi E Berpadu
  2. Mengisi data, formulir, dan mengupload softcopy dokumen berkas perkara
  3. Petugas/panmud menerima surat berkas elektronik dan melakukan verifikasi
  4. Staf mendownload dan atau menerima berkas dari PU
  5. Panmud menelii kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  6. Staf input SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register
  7. Panmud menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap
  8. KPN melakukan Penunjukan Majelis Hakim
  9. Panitera melakukan penunjukan panitera Pengganti(PP)
  10. Staf pencatatan penunjukan Hakim dan PP ke dalam Buku register
  11. Staf menyerahkan berkas perkara kepada majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang
  12. Hakim membuat penetapan haris sidang dan penahanan jika ada
  13. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dari Hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat kedalam register induk
  14. Hakim melakukan proses persidangan
  15. Panitera Pengganti menyusun Berita Acara lengkap untuk penyusunan putusan
  16. Hakim mengadakan sidang pengucapan putusan majelis
  17. Panitera Pengganti membuat petikan putusan
  18. Panmud menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa, KPU/KPUD dan Lapas
  19. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara/ Minutasi
  20. Hakim menginput amar dan tangal putusan kedalam SIPP
  21. Panitera Pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-DOC kedalam SIPP
  22. Panmud menginput tanggal minutasi pada SIPP dalam register manual
  23. Panmud Hukum menerima berkas perkara tersebut dari Panmud Pidana untuk diarsipkan

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

berkas perkara

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartatimur .go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

4.     Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store