Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 023/KPA-6504/2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
    1. a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Nunukan
    2. b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain);
    3. c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    4. d) Pengguna layanan mengisi buku tamu.
  • Layanan dengan cara online
    1. a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif;
    2. b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan.

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Keterangan: 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office. 3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontoffice untuk penggunaan loker. 4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker. 5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: 5.1) Layanan Perpustakaan Tercetak; 5.2) Layanan Perpustakaan Digital. 6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan. 7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan.
  • Layanan dengan cara online
    1. Keterangan: 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id). 2. Pengguna layanan melakukan registrasi. 3. Pengguna layanan mencari/searching pustaka yang dibutuhkan. 4. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy 5. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy berwatermark melalui menu unduh. 6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan. 7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark.

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Nunukan

Form Pengaduan: s.bps.go.id/Pengaduan6504


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"