Pelayanan Ijin Pembantaran Secara Elektornik/ E Berpadu

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Akun Petugas Rutan/Lapas
  2. Softcopy Surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa dirumah sakit
  3. Softcopy Surat Keterangan rumah sakit

  1. Pemohon masuk ke aplikasi E Berpadu
  2. Mengisi data dan formulir
  3. Petugas/panmud menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon dan melakukan verifikasi
  4. Staf Membuat izin besuk
  5. Panitera mengkoreksi dan memberikan paraf
  6. Majelis Hakim/Hakim melakukan penandatanganan penetapan izin besuk
  7. Petugas mengupload penetapan Izin besuk melalui E Berpadu
  8. Pemohon menerima notifikasi melalui WA/email

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan ijin

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartatimur .go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store