Pelayanan Informasi Obat

No. SK: 440/027/424.072.04/2023

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP/KK) dan/atau Kartu BPJS

  1. Menerima dan mencatat pertanyaan terkait obat dari pihak yang membutuhkan informasi (pasien atau petugas kesehatan lain)
  2. petugas melakukan telusur literatur bila diperlukan . secara sistematis untuk memberikan informasi
  3. Petugas menjawab pertanyaan secara jelas, runut, singkat dan mudah dimengerti
  4. Mendokumentasikan setiap kegiatan PIO

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Obat

Email: pkmnkjjr33@gmail.com

Kotak Saran Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Obat"