Layanan Konsultasi Stakeholder

  • Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
    1. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
  • Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO atau melalui kontak resmi masing-masing KPPN
    1. Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO atau melalui kontak resmi masing-masing KPPN

  • Layanan konsultasi secara tatap muka/langsung
    1. - Petugas layanan menanyakan identitas/profil Stakeholder - Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan pada saat sesi konsultasi berlangsung - Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan dan/atau belum disetor. - Petugas layanan/pegawai CSO mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/juknis terkait - Petugas layanan/pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa, apabila diperlukan - Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan - Apabila jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan: - Eskalasi kepada Kepala Seksi - Meminta kontak Stakeholder untuk dilakukan pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan.
  • Layanan konsultasi secara online
    1. - Stakeholder menyampaikan pertanyaan/permasalahan melalui HAI CSO atau kontak resmi masing-masing KPPN - Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan melakukan identifikasi atas pertanyaan/permasalahan - Petugas layanan/pegawai CSO mencari jawaban/solusi atas pertanyaan/permasalahan pada peraturan/ uknis terkait - Petugas layanan/ pegawai CSO dapat meminta dokumen pendukung kepada stakeholder sebagai bahan analisa, apabila diperlukan - Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan - Jika jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan: - Eskalasi kepada Kepala Seksi - Konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi tatap muka dilaksanakan. Petugas layanan diwajibkan untuk menyampaikan progres solusi secara berkala

20 menit per satu jenis layanan

Tidak dipungut biaya

Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved" atau Progres atas penyelesaian solusi

lapor.go.id
wise.kemenkeu.go.id
gol.kpk.go.id
pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
bit.ly/dasikusinjai
upgkppnsinjai@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Stakeholder"