Pengesahan Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL-BJS

  • MPHL-BJS
    1. MPHL-BJS
  • Dokumen Pendukung yang terdiri dari SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah
    1. Dokumen Pendukung yang terdiri dari SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah

  • Penerimaan MPHL-BJS beserta dokumen pendukung melalui SAKTI
    1. - Pegawai Seksi Vera/VeraKI Menerima MPHL BJS dan Dokumen pendukung dari SAKTI - Pegawai Seksi Vera/VeraKI Meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHL-BJS dan dokumen pendukung, serta memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan - Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta Dokumen Pendukungdan/atau belum disetor. - Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
  • Proses Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS
    1. - Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring atas MPHL-BJS pada SPAN - Apabila terdapat MPHL BJS pada daftar kerja, Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN - Kepala Seksi Vera/VeraKI melakukan pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN. Apabila data telah sesuai, Kepala Seksi Vera melakukan pengesahan dengan cara menyetujui MPHL-BJS pada SPAN. - Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengunduh/ mencetak Dokumen Persetujuan MPHL BJS dari SPAN - Kepala Seksi Vera/VeraKI menandatangani dokumen Persetujuan MPHL BJS - Apabila dokumen telah ditandatangani, Pegawai Seksi Vera/VeraKI mengganti status dokumen pada SAKTI menjadi "Persetujuan MPHL BJS". Informasi atas persetujuan/penolakan disampaikan melalui Aplikasi SAKTI - Dokumen Persetujuan MPH-BJS disampaikan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

08.00 s.d. 15.00

Jumat (selain hari libur nasional)

08.00 s.d. 15.00


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan MPHL-BJS

lapor.go.id
wise.kemenkeu.go.id
gol.kpk.go.id
pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
bit.ly/dasikusinjai upgkppnsinjai@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL-BJS"