Pengaduan Masyarakat

No. SK: 21 Tahun 2024

  1. Adanya Pengaduan Masyarakat Baik secara lisan maupun tertulis

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

identitas dari pelapor akandirahasiakan untuk mewujudkan evaluasi yang obyektif, serta Pengaduan yang telahditerima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"