Pelayanan Permohonan Eksekusi (Putusan dan atau Hak Tanggungan)

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Surat Kuasa (apabila Menggunakan kuasa)
  3. Salinan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkracht Tingkat pertama, atau Banding, atau Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (jika dasar eksekusi adalah putusan)
  4. Fotocopy Akta Perjanjian Hak Tanggungan dan kelengkapannya (apabila dasar eksekusi adalah Hak Tanggungan)

  1. Petugas PTSP menerima berkas Permohonan Eksekusi.
  2. Panmud Perdata meneliti kelengkapan berkas Permohonan.
  3. Staf Kepaniteraan Perdata membuat konsep Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase.
  4. Panmud Perdata memeriksa konsep Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase dan memberi paraf.
  5. Penghadap/Kuasa Arbiter menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase.
  6. Panitera menerima dan menandatangani Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase.
  7. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  8. Staf Kepaniteraan Perdata memberikan nomor dan mencatat Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase kedalam buku register.
  9. Petugas PTSP menyerahkanAkta Pendaftaran Putusan Arbitrase kepada Pemohon.

3 Jam

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Putusan Arbitrase yang ditandatangani oleh Penghadap/Arbiter dan KPN

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartatimur .go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store