Standar Pelayanan Koordinasi dak Konsultasi Urusan PTK

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Kartu Identitas
  2. Surat Tugas dari Organisasi atau Lembaga

  1. Pemohon melapor keperluannya kepada petugas Front Office tentang perihal pemohon.
  2. Petugas Front Office mengarahkan pemohon ke bidang GTK.
  3. Staf menyerahkan format konsultasi kepada kasi, selanjutnya kasi menindaklanjuti permasalahan yang di konsultasikan oleh pemohon
  4. Kasi, menyelesaikan masalah pemohon, namun apabila permasalahan yang dikonsultasikan tidak selesai dijenjang kasi maka kasi menyampaikan dan melaporkan kepada Kabid
  5. Kasi, Kabid dan pemohon sama-sama menyelesaikan permasalahan yang dikonsultasikan oleh pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor

Jangka    Waktu    Pengaduan    1-2    hari    (untuk pengaduan   yang   memerlukan   koordinasi   lebih lanjut).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Koordinasi dak Konsultasi Urusan PTK"