Pelayanan Pencabutan Permohonan Banding Perdata Manual dan E Court

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  • Syarat E Court
    1. E-Mail PenggunaTerdaftar atau Pengguna lain
    2. Softcopy Indentitas Pemohon (PDF)
    3. Softcopy Surat Kuasa (PDF)
    4. Softcopy Surat Gugatan (Word & PDF)
    5. Softcopy Surat Kuasa (PDF)
    6. Softcopy Bukti Pemohon yang telah di berimaterai dan cap kantor pos (PDF)
  • Syarat Manual
    1. Copy Relaas Pemberitahuan Putusan
    2. Surat Kuasa Khusus Pencabutan Banding
    3. Permohonan Pencabutan Banding

  • Secara E court
    1. Masuk ke situs www.ecourt.mahkamahagung.go.id
    2. Pilih PengadilanTujuan Pencabutan
    3. Aktivasi Akun E-Mail
    4. Unggah Dokumen Surat Kuasa atau Identitas Penggugat
    5. Unggah Surat Pencabutan
    6. Petugas memeriksa kelengkapan
    7. Panitera Muda melakukan verifikasi dan menyiapkan akta pencabutan
    8. Panitera menandatangani akta pencabutan banding
    9. Petugas memberithaukan pencabutan banding ke para pihak
  • Secara manual
    1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan Banding dan Surat kuasa khusus pencabutan
    2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan Banding untuk ditandatangani oleh Kuasa Pembanding
    3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Banding kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Kuasa Pembanding
    4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan Banding kedalam SIPP
    5. Staf Pelaksana Banding melakukan Proses Pemberitahuan Pencabutan Banding kepada Para Pihak
    6. Staf Pelaksana Banding menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum

1 Hari

Secara E court

Panjar diperhitungkan oleh aplikasi

 

Secara manual

SK KPN Jakarta Timur Tentang Biaya Perkara


Pembanding menerima tanda terima pernyataan / Akta Pencabutan Banding

·   Kotak Saran

·   Website : pn-Jakartatimur.go.id

·   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

·   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

·   Email :info@pn-Jakartatimur.go.id

·   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat 2.Koordinasi internal 3.Koordinasieksternal

4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store