Layanan Data dan Informasi

No. SK: 300/018/438.5.5/2024

  1. Menunjukkan Kartu Identitas
  2. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT)
  3. Menyampaikan Surat Permohonan Permintaan Data dan Informasi

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Formulir permohonan permintaan data dan informasi
  3. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu dan Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan permintaan data dan informasi
  4. Pengguna Layanan menerima data/informasi

Cepat    : 1 (Satu) Hari Kerja
Maksimal    : Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Tidak dipungut biaya

Layanan Data dan Informasi

a. Pengaduan disampaikan melalui :
1. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan;
3. Telfon (031) 8942904; atau 112
4. Email : satpolppsda50@gmail.com;
5. DM ke www.instagram.com/satpolppsidoarjo
6. Online melalui Aplikasi dan Website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)
b. Jangka waktu penyelesaian pengaduan :
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store