Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II)

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el
  3. Pas foto berwarna 3x4
  4. Kartu Pencari Kerja lama, apabila melakukan perpanjangan
  5. Dokumen pendukung lainnya, meliputi :Ijazah dan SKHUN SD ? Ijazah dan SKHUN SMP ? Ijazah dan SKHUN SMA ? Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/ Starata 1/ Magister ? Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki) ? Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

  1. Pemohon mengajukan permohonan AK1 melalui aplikasi SIPRAJA yang bisa didownload melalui Playstore atau langsung melalui website.
  2. pilih menu Layanan Type
  3. Pilih sub menu permohonan Ak1
  4. Isi permohonan dan upload berkas
  5. Petugas Kecamatan akan memverifikasi permohonan yang masuk
  6. Jika berkas sudah sesuai dan benar maka akan diajukan proses tanda tangan dan jika kurang lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  7. Proses Cetak AK1
  8. Pemohon dapat mengambil AK1 di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi Sipraja

1 (satu) hari kerja

Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-I)

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Tulangan

Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : (031)8851616

b.   faksimile   : (031)8851616

c.    email        : tulangankec@gmail.com

d.   wa               : 085792016398

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II)"