Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Bupati Belu melalui Kepala Dinas PMTSP Kabupaten Belu
  2. Akta Notaris Yang Sudah disahkan Kemenkum dan HAM
  3. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Keterangan Domisili dari lurah/ Kepala Desa Setempat
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Struktur Organisasi/ Personalia Kepengurusan LKS
  7. Nama, Alamat , Telp Pengurus dan Anggota LKS dan Foto Copy KTP Pengurus LKS ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  8. Program Kerja di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  9. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
  10. Modal Kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan
  11. Sumber Daya Manusia (SDM)
  12. Bagi LKS yang berstatus cabang wajib melampirkan Nota Pedirian LKS Cabang dari LKS Induk dan Tanda Daftar LKS Induk
  13. Mengisi Instrumen / Borang dalam Bentuk Soft Copy dan Hard Copy

  1. Pemohon membawa permohonan, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Belu sesuai dengan jenis LKS
  2. Petugas Pelayanan akan melakukan checklist dokumen pemohon
  3. Jika memenuhi persyaratan maka pemohon akan diberikan Formulir pendaftaran, jika tidak memenuhi maka dokumen dikembalikan untuk melengkapi sesuai persyaratan
  4. Jika memenuhi persyaratan maka permohonan diterima dan pemohon mengisi format tanda daftar LKS
  5. Jika Memenuhi maka akan dilakukan verifikasi lapangan
  6. Dokumen Verifikasi menjadi acuan untuk penerbitan Tanda Daftar

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar LKS

  1. Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kab. Belu
  2. Dinas Penamanan Modal dan Perijinan Terpadu  Satu Pintu Kab. Belu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"