Penerbitan Surat Rekomendasi Paspor

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Paspor
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Buku Nikah (bagiyang sudah menikah)
  6. Fotocopy AK I yang dilegalisir
  7. Pasfor asli dan Fotocopy
  8. Surat Keterangan sehat dari Dokter
  9. Asli dan fotocopy surat izin dari orang tua/suami/istri bermaterai 10.000 dicap dan ditanda tangan Kelurahan/ Desa

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dengan membawa berkas persyaratan yang ditentukan
  2. Berkas persyaratanyang dibawa akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas
  3. Jika sudah benar akan dilakukan pendaftaran ID CPMI
  4. Setelahnya akan dicetak surat rekom paspor
  5. Kemudian akan dilakukan pengesahan oleh pejabat yang berwenang
  6. Surat Rekom paspor sudah selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Paspor

Pelayanan Pengaduan ketidak sesuaian layanan dapat dilakukan melalui kontak pengaduan Telp. (0636) 326066 

Pengaduan lewat Email disnakermadina@gmail.go.id

Bidang Penempatan dan Perluasn Kesempatan Kerja (PENTA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-