Instalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Membawa Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP)
  2. Membawa Kartu BPJS / JKN

  1. Pasien Datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar
  3. DIlakukan Triage untuk pemilahan Pasien
  4. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluahan
  5. Pemeriksaan penunjang seperti Radiologi, Laboratorium, dan lainnya
  6. Pengambilan obat pada apotik Rumah Sakit
  7. Penyelesaian administrasi di kasir untuk pasien umum yang mendapatkan perawatan rawat jalan
  8. Pasien pulan / dirawat / dirujuk

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien

  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • BPJS/JKN tidak dipungut biaya/ gratis

Pelayanan Gawat Darurat

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rujukan Online