Penerbitan Kartu Kuning ( AKI )

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Memiliki Email dan nomor HP
  5. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir AK I
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas membuat tanda terima berkas sekaligus menyerahkannya kepada pemohon
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan,kemudian yang memenuhi persyaratan ditindaklanjuti dan yang tidak persyaratan dikembalikan
  4. Pencari kerja yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak dapat diproses
  5. Untuk yang memenuhi persyaratan selanjutnya bisa diisi oleh pemohon atau Operator melakukan entri data Pencari Kerja di Sistim Informasi Pencari Kerja Online (SIAP KERJA) dan mencetak AK I.
  6. Kartu AK I yang telah dicetak diserahkan kepada Kepala Bidang atau Admin Untuk di tandatangani
  7. Berkas pemohon/pencaker disimpan sebagai arsip
  8. Kartu AK I diserahkan kepada Pencaker
  9. Kartu AK I berlaku selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan melapor setiap 6 (enam) bulan sekali apabila pencaker belum mendapatkan pekerjaan atau ditempatkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Kuning (AK 1) Masa berlaku 2 tahun

Pelayanan Pengaduan ketidak sesuaian layanan dapat dilakukan melalui kontak pengaduan Telp. (0636) 326066 Pengaduan lewat Email disnakermadina@gmail.go.id

Bidang Penempatan dan Perluasn Kesempatan Kerja (PENTA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-